Tidak Perlu Bingung! Begini Ternyata Perbedaan DPT, DPTb dan DPK di Pemilu 2024
Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 secara serentak. Pemilu 2024 akan menentukan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, masyarakat harus terdaftar dalam daftar pemilih yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ada tiga jenis daftar pemilih yang perlu diketahui, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPT adalah daftar pemilih yang sudah terverifikasi dan ditetapkan oleh KPU
DPT adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU. DPT disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau identitas lainnya.
Pemilih di DPT dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Pemilih harus membawa undangan memilih dengan kode C6 dan e-KTP. Dengan begitu, pemilih DPT akan mendapatkan semua surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
DPTb adalah daftar pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu
DPTb adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan yang memiliki hak pilih. DPTb juga sudah terdata dalam DPT. Namun, disebut sebagai DPTb jika warga tersebut ingin pindah memilih di TPS lain karena keadaan tertentu, seperti tugas dinas, pendidikan, perjalanan, atau sakit. Untuk menjadi DPTb, pemilih harus mengurus surat pindah suara memilih dengan mengisi formulir model A5 di kelurahan.
Pindah memilih dapat diurus paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Kemudian, pemilih DPTb dapat mencoblos pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa formulir A5 dan e-KTP. Pemilih DPTb akan mendapatkan surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan. Namun, pemilih DPTb tidak akan mendapatkan surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika pindah ke luar daerah pemilihan tersebut.
DPK adalah daftar pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPTb namun memiliki hak pilih
DPK, singkatan dari Daftar Pemilih Khusus, merujuk kepada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun memiliki identitas diri yang sah, seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM. Pemilih DPK diperbolehkan memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas dirinya.
Mereka dapat mencoblos pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat dengan menunjukkan identitas diri kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pemilih DPK akan mendapatkan surat suara yang sama dengan pemilih DPT, yaitu untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD. Namun, pemilih DPK tidak akan mendapatkan undangan memilih dengan kode C6. Waktu yang disediakan bagi pemilih DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pukul 12.00 hingga 13.00
Mengacu pada pemilu 2024 yang akan datang, berikut adalah perbedaan DPTb dan DPK dalam pemilu:
- Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, sementara Daftar Pemilih Khusus merupakan pemilih yang belum terdaftar.
- DPTb terdaftar karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS bersangkutan, sementara DPK memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
- DPTb membawa KTP-el dan surat pindah memilih A5, sementara DPK membawa KTP-el ke TPS sesuai dengan alamat pada KTP-el.
Selain DPTb dan DPK, terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP. Perlu diingat, DPT wajib membawa KTP-el dan undangan memilih C6.
Komentar
Posting Komentar