Tanggal 15 Februari 2024 Libur atau Tidak? Begini Penjelasannya
Pada tanggal 14 Februari 2024, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak dan hari tersebut telah ditetapkan sebagai libur nasional. Tanggal 15 Februari 2024 tidak dijadikan libur nasional. Oleh karena itu, Pemilu 2024 akan memberikan satu hari libur nasional.
Apakah Tanggal 15 Februari Libur atau Tidak?
Pada tanggal 14 Februari 2024, Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan dan telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh KPU. Namun, belum ada edaran resmi dari pemerintah terkait libur Pemilu 2024. Menurut KPU, hanya satu hari libur nasional yang diberikan pada saat pemungutan suara Pemilu 2024, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024. Oleh karena itu, tanggal 15 Februari 2024 tidak termasuk libur nasional
Jadwal Libur Bulan Februari 2024
Dikutip dari SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, libur bulan Februari 2024 digunakan untuk peringatan hari besar keagamaan, yakni Isra Mikraj dan Imlek. Berikut jadwal libur nasional bulan Februari 2024.
- Kamis, 8 Februari 2024: Libur Nasional Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Sabtu, 10 Februari 2024: Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Namun, libur di bulan Februari 2024 bisa bertambah karena ada agenda Pemilu 2024 di bulan Februari 2024. Seperti diketahui, Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dan ditetapkan sebagai libur nasional. Berikut rincian libur bulan Februari 2024.
- Kamis, 8 Februari 2024: Libur Nasional Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Sabtu, 10 Februari 2024: Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Rabu, 14 Februari 2024: Libur Nasional Pemilu 2024.
Jadwal Pemilu 2024
KPU telah menetapkan rangkaian tahapan Pemilu 2024. Selain itu, KPU juga menginfokan jadwal tambahan apabila ada putaran kedua Pemilu 2024. Dilansir situs resmi KPU, berikut adalah jadwal lengkap Pemilu 2024.
- Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu
- Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
- Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu
- Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
- Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
- Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang
- Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara
- Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
- Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu
- Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Berikut jadwal tambahan Pilpres 2024 jika ada putaran kedua.
- 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
- 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara
- 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
- 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Komentar
Posting Komentar