Jadwal Lengkap Pemilu 2024 dan Prosedurnya


 

Jadwal Lengkap Pemilu 2024 dan Prosedurnya

Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 akan segera dilaksanakan di Indonesia. Tahapan dan jadwal pemilu telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pemungutan suara rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, mendatang diikuti dengan penghitungan suara pada tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.

Setelah itu, akan dilakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilu. Tahapan dan jadwal pemilu ini telah disepakati oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Dalam artikel ini, akan dibahas secara lengkap mengenai jadwal pemilu dan prosedurnya.


Jadwal Lengkap Pemilu 2024

Berikut tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, merujuk laman resmi KPU.

  • 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran
  • 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023: Penyusunan peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
  • 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022: Penetapan peserta pemilu
  • 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 – 25 November 2023: Pencalonan DPD
  • 24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden
  • 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
  • 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa tenang
  • 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
  • 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara


  • disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
  • disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden

Dalam pemilihan umum serentak 2024, tahapan dan jadwal pemilu telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu. Tahapan dimulai pada pertengahan bulan Juni 2022 dan berakhir pada tanggal 15 Februari 2024, dengan masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, diikuti dengan penghitungan suara pada tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Setelah itu, akan dilakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilu. Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memahami tahapan dan jadwal pemilu 2024.

Komentar